Profil Singkat
PROFIL PPID ASIK
SMK DIPONEGORO BANYUPUTIH
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
SMK Diponegoro Banyuputih sebagai salah satu badan publik yang konsisten dalam menyediakan informasi publik dan memberikan layanan Informasi publik, beralamat di Jl. Lapangan 9A Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.