Mekanisme Pengajuan Keberatan

SMK Diponegoro Banyuputih

Tata Cara Pengajuan Keberatan SMK Diponegoro Banyuputih

Pemohon mengisi formulir keberatan ( Formulir disediakan PPID SMK Diponegoro Banyuputih dengan mengisi langsung atau dapat diakses atau download pada website PPID SMK Diponegoro Banyuputih: ppid.smkdiponegorobanyuputih.sch.id

Petugas Data dan Informasi PPID SMK Diponegoro Banyuputih mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.

PPID SMK Diponegoro Banyuputih menyampaikan pengajuan keberatan Informasi kepada atasan PPID SMK Diponegoro Banyuputih.

Atasan PPID SMK Diponegoro Banyuputih menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID SMK Diponegoro Banyuputih untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan PALING LAMBAT 30 HARI sejarak diregistrasinya pengajuan keberatan.

Jika Pemohon Informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi public selesai.

Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 HARI KERJA setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa infomasi public Komisi Informasi.